Naskah yang berjudul “Prinsip dan Teknik Penyusunan Keputusan Administrasi Pemerintahan: Pendekatan Teoritik, Kaidah, dan Praktik” ini membahas tiga pokok masalah: (1 ) konsep Keputusan Administrsi Pemerintahan; (2 ) Prinsip Pemerintahan Berdasarkan Hukum dalam Penyusunan Keputusan Administrasi
1. Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan/ atau Aktif dalam Proses Pembuktian Hukum Acara Perdata Implementasi prinsip hakim pasif atau aktif dalam proses pembuktian hukum acara perdata tidak tepat jika hanya dilihat di saat terjadinya pembuktian, melainkan harus juga dilihat saat pengajuan gugatan atau lebih tepat lagi dalam penyusunan suratyV8l.