kajian kritis terhadap teori positivisme hukum dalam mencari keadilan substantif sudiyana; suswoto fakultas hukum universitas ja. analisis ekonomi dalam pembentukan hukum. prinsip hukum islam. dialektika status dan hak keperdataan anak luar kawin. j u r n a l h u k u m a c a r a p e r d ata
Keputusan sidang yang tertuang dalam Keputusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada Kamis 25 November 2021, telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Keputusan itu berawal dari permohonan yang diajukan oleh Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat untuk kita bahas dalam kaitannya dengan proses pembentukan Perda, yaitu: 1. Asas Legalitas dan Prinsip kepastian hukum; 2. Aturan berdasarkan jenjang atau hierarki; dan 3. Perlindungan HAM. Asas legalitas dan Prinsip kepastian hukum12 Sekadar pemahaman awal. Secara teoritis dan yuridis asas legalitas itu dapat diperoleh
Dalam menegakkan prinsip negara hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang Undang Dasar, dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun dalam praktek, tidaklah mudah untuk mengkompromikan prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hokum itu dalam skema kelembagaan yang benar-benar seimbang. Dalam system
Menurut Albert Venn Dicey, negara hukum harus memenuhi tiga ciri-ciri berikut. 1. Supremacy of law berarti hukum memiliki tempat tertinggi dalam suatu negara dan setiap orang wajib mematuhinya. 2. Equality before the law memiliki makna bahwa setiap orang tanpa memandang status dan latar belakang, sama di depan hukum.
Naskah yang berjudul “Prinsip dan Teknik Penyusunan Keputusan Administrasi Pemerintahan: Pendekatan Teoritik, Kaidah, dan Praktik” ini membahas tiga pokok masalah: (1 ) konsep Keputusan Administrsi Pemerintahan; (2 ) Prinsip Pemerintahan Berdasarkan Hukum dalam Penyusunan Keputusan Administrasi
1. Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan/ atau Aktif dalam Proses Pembuktian Hukum Acara Perdata Implementasi prinsip hakim pasif atau aktif dalam proses pembuktian hukum acara perdata tidak tepat jika hanya dilihat di saat terjadinya pembuktian, melainkan harus juga dilihat saat pengajuan gugatan atau lebih tepat lagi dalam penyusunan surat
yV8l.
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/376
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/85
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/102
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/337
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/47
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/389
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/317
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/221
  • pj8gl7h8ig.pages.dev/227
  • dalam pembuatannya hukum menganut prinsip